Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meragukan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal menuntaskan kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat.
Pasalnya, kata dia, sejak pertama kali Firli ditetapkan sebagai tersangka hingga kini tak kunjung ada kejelasan kasus tersebut, termasuk tidak ditahannya purnawirawan Polri jenderal bintang tiga tersebut.
"Tidak percaya dan tidak yakin (kasus Firli dituntaskan dalam waktu dekat), karena sudah hampir empat bulan, katanya cepat dan profesional," kata Boyamin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Belum Bebas Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Kembali Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
Kemudian Boyamin pun membandingkan sikap Polda Metro Jaya pada saat menangani kasus tersebut saat Firli masih berstatus sebagai saksi dan kini sebagai tersangka.
Menurutnya, kini penyidik anak buah Irjen Karyoto justru menurunkan intensitas penanganan kasus Firli ketika sudah sebagai tersangka dan berbanding terbalik saat masih berstatus saksi.
"Dulu sampai mengancam akan jemput paksa, yang panggilan saksi dua kali tidak datang. Justru ketika sudah tersangka, kok tidak sama. Jadi menurut saya ini retorika saja," jelasnya.
Alhasil dengan pengajuan praperadilan ini dirinya pun berharap agar terdapat kejelasan soal kasus pemerasan tersebut.
Bahkan dalam poin tuntutannya, Boyamin meminta agar hakim memerintahkan Kapolda Metro Jaya selaku termohon segera melimpahkan berkas perkara kasus Firli ke kejaksaan.
"Kita tunggu jawabannya besok, apakah dalam minggu-minggu ini sudah melimpahkan kembali berkasnya karena itu adalah bentuk keseriusan," pungkasnya.
Irjen Karyoto Klaim Bakal Tuntaskan Kasus Firli
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Baca juga: Baju yang Dipakai Crazy Rich PIK Helena Lim Saat Ditahan Kejaksaan Harganya Rp 29 Juta
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).