News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Datangi Bareskrim Polri, Aliansi Warga Minta Kapolri Bebaskan Ketua Adat Simalungun

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan masyarakat Simalungun dan mahasiswa berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (27/3/2024). Mereka membakar dan meludahi foto Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Gerak Tutup TPL (PT Toba Pulp Lestari) mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (28/3/2024).

Kedatangan aliansi warga itu untuk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65).

Diketahui, Sorbatua ditangkap oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan penguasaan lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Anggota Aliansi Gerak Tutup TPL, Judianto Simanjuntak menilai peristiwa yang dialami Sorbatua bukanlah tindakan penangkapan, melainkan penculikan.

"Itu kami indikasikan sebagai penculikan karena dilakukan secara paksa tanpa menampilkan surat penangkapan, jadi itu sarat pelanggaran hukum dan sarat pelanggaran HAM," kata Judianto di Bareskrim Polri, Jakarta. 

Terkait hal itu, Judianto meminta kepada Listyo selaku Kapolri untuk mencabut status tersangka Sorbatua dan juga membebaskannya dari tahanan.

Menurut Judianto, langkah ini diambil bukan untuk kepentingan Sorbatua semata. Tetapi, juga untuk masyarakat adat di tanah Batak dan seluruh wilayah Indonesia.

"Kita menyampaikan ke Bareskrim Polri supaya disampaikan ke Kapolri supaya status dari pak Sorbatua dicabut dan dibebaskan juga dari tahanan," tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Lasron Sinurat yang juga merupakan anggota aliansi menyebut saat itu Sorbatua langsung dibawa oleh sejumlah laki-laki berpakaian preman.

"Kami menyebut penculikan ini karena bapak Sorbatua Siallagan ini ditangkap di pinggir jalan, bapak Sorbatua keluar dari mobil untuk belanja kemudian diculik oleh puluhan laki-laki yang menggunakan pakaian preman dengan menggunakan mobil Fortuner dan juga Pajero, nah ini kan kita mengindikasikan bahwa ini adalah penculikan," ucapnya.

Di hari itu pula, kata Lasron, Sorbatua langsung dibawa ke Polda Sumut dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, beberapa jam kemudian langsung ditetapkan menjadi tersangka.

"Diangkut ke Polda Sumut diperiksa sebagai saksi, kemudian dua jam berikutnya dinaikan statusnya menjadi tersangka, proses ini yang kita desak supaya Polri memperbaiki institusi ini," ujar Lasron.

"Kita meminta supaya Polda Sumut segera membebaskan bapak Sorbatua Siallagan," katanya.

Sebagai informasi, Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), ditangkap polisi atas dugaan penguasaan lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Seperti dikutip dari TribunMedan.com, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan Sorbatua Siallagan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari.

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Kemudian ia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Lalu, ia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.

Luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.

Sorbatua Siallagan dinilai memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.

Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali.

Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.

Membawa paksa dilakukan penyidik karena ia menolak dan istrinya disebut mengahalangi penyidik.

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli."

Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penangkapan, tersangka dinilai kooperatif.

Setelah menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di ruang tahanan Polisi (RTP) Dittahti Polda Sumut.

Baca juga: Remaja di Medan Helvetia Mengaku Jadi Korban Rudapaksa 4 Pria di Mobil, Polda Sumut Cek CCTV

"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut," kata Hadi.

Warga Demonstrasi

Puluhan warga Simalungun berunjukrasa di depan pintu masuk gedung Polda Sumut, Rabu (27/3/2024).

Mereka menuntut agar Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65 tahun) dibebaskan tanpa syarat. 

Kali ini, mereka datang membawa kentungan bambu yang mengisyaratkan adanya bahaya  pasca penangkapan Sorbatua. 

Mereka menilai penangkapan paksa Sorbatua sebagai bentuk penculikan.

Di sela-sela aksi, salah satu pria mengenakan kemeja cokelat dan bertopi membakar foto Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Sambil dibakar ke api, pria ini nampak meludahi foto Irjen Agung yang tengah dibakar.

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Diduga Tembak Remaja hingga Tewas, Keluarga Buat Laporan ke Propam Polda Sumut

Di tengah pembakaran foto, massa bernyanyi sambil membunyikan kentongan bambu.

"Bakar, bakar, bakar Kapolda. Bakar Kapolda sekarang juga," teriak massa sambil bernyanyi, Rabu (27/3/2024) seperti dikutip dari TribunMedan.com.

Saat aksi berlangsung, massa sempat memblokir jalan lintas Medan-Tanjungmorawa hingga macet total.

Puluhan orang berdiri di tengah jalan sambil membakar ban bekas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini