News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Gaya Mewah Helena Lim dan Harvey Moeis saat Ditahan Kejagung usai Jadi Tersangka Korupsi PT Timah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pesohor yaitu crazy rich PIK, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang mengenakan rompi merah muda Kejagung. Mereka ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK periode 2015-2022 yang ditaksir membuat negara rugi mencapai Rp 271 triliun.

Harvey, katanya, kemudian menghubungi beberapa empat smelter untuk masuk dalam kegiatan tersebut.

Lantas, Harvey meminta para pihak smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan yang sudah dihasilkan dan diserahkan kepadanya.

Baca juga: Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Harvey Moeis Akomodir Kegiatan Pertambangan Liar

Kuntadi mengatakan keuntungan yang diraup Harvey tersebut seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi Helena.

Alhasil, Harvey pun memiliki kaitan secara langsung dengan Helena yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.

Adapun keterkaitan tersebut lantaran uang yang diterima Harvey dari para smelter tersebut berasal dari perantara PT QSE di mana Helena menjabat sebagai manager.

Kuntadi menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.

Sebagai tersangka ke-16, Harvey disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Korupsi PT Timah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini