Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Satu di antara poin penting perubahan dalam revisi UU Desa ini yaitu jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun, maksimal dua periode, secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ada pun sebelumnya, kades hanya menjabat selama 6 tahun untuk maksimal 3 periode.
Baca juga: DPR Belum Sahkan Revisi UU Desa, Begini Penjelasan Puan Maharani
"Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna.
Baca juga: Apdesi Kembali Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR Desak Segera Sahkan Revisi UU Desa
Dalam draf yang diterima, aturan mengenai jabatan kepala desa tertuang pada pasal 39. Berikut bunyinya:
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.