TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hari terakhir Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi.
Keduanya merupakan sosok selebriti tanah air.
Keduanya adalah Helena Lim dan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Mereka ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Duduk Perkara Kasus
Harvey Moeis diketahui merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam kasus ini, Harvey Moeis memiliki peran sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Baca juga: Baju yang Dipakai Crazy Rich PIK Helena Lim Saat Ditahan Kejaksaan Harganya Rp 29 Juta
Harvey Moeis juga bertugas untuk mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan tersebut di antaranya ada PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, penambangan timah liar ini dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," terang Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Baca juga: Perjalanan Hidup Helena Lim: Dari Hidup Pas-pasan Jadi Kaya Raya hingga Ditahan Terkait KorupsiTimah
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.