News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ Disahkan, Jakarta Bukan Lagi DKI

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berwisata di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2023). Dalam artikel mengulas tentang RUU DKJ yang telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Adapun pada bagian Kesatu Kedudukan, pasal 2 tertulis poin kedudukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Lalu poin kedua, ditulis Ibu Kota Provinsi DKJ ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada Pasal 3, poin satu dituliskan kalau Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

Kemudian, poin atau ayat 2, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Barulah bagian kedua, tentang fungsi Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara.

Pasal 4 ini tertulis Provinsi DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Baca juga: Fraksi PKS Ungkap Alasan Tolak RUU DKJ, Singgung Kompleks DPR Belum Dibangun di IKN

Beberapa poin lainnya dalam RUU DKJ yang disahkan jadi UU DKJ

Hasil pembahasan tingkat satu RUU DKJ menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung atau pilkada.

Lebih lanjut, pemenang pilgub harus raih suara lebih dari 50 persen

DPR dan pemerintah sepakat tetap mempertahankan mekanisme penentuan pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta seperti yang tertuang dalam UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta.

Maka, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Dalam RUU DKJ ini, juga mengatur bahwa kewenangan soal ketua dewan aglomerasi Jakarta jadi kewenangan presiden.

Maka, pimpinan dewan tak otomatis diserahkan ke wakil presiden.

Presiden bisa menunjuk siapa saja untuk mengisi posisi tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini