Adapun pada bagian Kesatu Kedudukan, pasal 2 tertulis poin kedudukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Lalu poin kedua, ditulis Ibu Kota Provinsi DKJ ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Pasal 3, poin satu dituliskan kalau Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
Kemudian, poin atau ayat 2, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Barulah bagian kedua, tentang fungsi Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara.
Pasal 4 ini tertulis Provinsi DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Baca juga: Fraksi PKS Ungkap Alasan Tolak RUU DKJ, Singgung Kompleks DPR Belum Dibangun di IKN
Beberapa poin lainnya dalam RUU DKJ yang disahkan jadi UU DKJ
Hasil pembahasan tingkat satu RUU DKJ menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung atau pilkada.
Lebih lanjut, pemenang pilgub harus raih suara lebih dari 50 persen
DPR dan pemerintah sepakat tetap mempertahankan mekanisme penentuan pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta seperti yang tertuang dalam UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta.
Maka, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Dalam RUU DKJ ini, juga mengatur bahwa kewenangan soal ketua dewan aglomerasi Jakarta jadi kewenangan presiden.
Maka, pimpinan dewan tak otomatis diserahkan ke wakil presiden.
Presiden bisa menunjuk siapa saja untuk mengisi posisi tersebut.