Adapun dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi diperluas hingga Kabupaten Cianjur.
Maka, wilayah aglomerasi Jakarta bakal mencakup sembilan wilayah kabupaten/kota.
Kesembilan wilayah itu adalah DKJ, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).
Ada juga peraturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi pemerintah daerah khusus Jakarta.
Kemudian, pemantauan perkembangan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam)