News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ Disahkan, Jakarta Bukan Lagi DKI

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berwisata di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2023). Dalam artikel mengulas tentang RUU DKJ yang telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Adapun dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi diperluas hingga Kabupaten Cianjur.

Maka, wilayah aglomerasi Jakarta bakal mencakup sembilan wilayah kabupaten/kota.

Kesembilan wilayah itu adalah DKJ, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).

Ada juga peraturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi pemerintah daerah khusus Jakarta.

Kemudian, pemantauan perkembangan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini