Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang.
Penolakan itu ditunjukkan dengan interupsi yang dilayangkan anggota Fraksi PKS Hermanto.
Hermanto mengusulkan Daerah Khusus Jakarta diusulkan diberi label ibu kota legislatif. Sebab, DKJ dipandang belum memiliki predikat kekhususan.
"Bahwa ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif," kata kata Hermanto, pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang Undang
Fraksi PKS mengusulkan hal itu lantaran menilai Jakarta memiliki kompleks parlemen.
Sementara, di Ibu Kota Nusantara belum memiliki kompleks parlemen.
"Ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk undang-undang. Sehingga disini lah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," kata Hermanto.
Di samping itu, mobilitas masyarakat di Jakarta juga tinggi.
Khususnya jika ada penyampaian aspirasi dapat dilakukan di kompleks parlemen Senayan.
"Ini akan menyampaikan pendapatnya secara baik," ujar Hermanto.
Lebih lanjut dia menilai Jakarta telah memiliki historis yang sangat kuat sebagai sebuah wilayah khusus. Kemudian, sarana transportasi yang memadai.
"Transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap, laut, udara, darat, bisa dicapai ke Jakarta ini," pungkas Hermanto.
Baca juga: 69 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU Desa dan DKJ
DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).