TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengatakan hak angket membutuhkan dukungan politik masyarakat.
Puan menegaskan, hak angket memang hak konstitusional yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun perlu dukungan masyarakat.
Menurutnya, hak angket tak sekadar keinginan politik.
Sebaliknya, perlu dukungan masyarakat.
"Apakah kemudian, itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik," ujar Puan.
Hal itu disampaikan Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Puan mengungkapkan, sejauh ini dirinya tak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR RI terkait hak angket.
Dia menjelaskan, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," ucap Puan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Namun, kata Puan, hingga kini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.
Belum Ada Pergerakan, Masih Menunggu Perkembangan
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum ada perkembangan mengenai wacana pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
Untuk diketahui hingga kini, fraksi PDIP sebagai inisiator hak angket belum juga secara resmi menyatakan sikap soal hak angket.
"Belum ada pergerakan," kata Puan.