Investigasi tersebut, lanjut dia, digelar untuk mengetahui keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan tersebut.
Saat ini, kata Kristomei, proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Sebanyak 42 prajurit TNI, kata dia, juga telah menjalani pemeriksaan dan 13 orang di antaranya terindikasi melakukan tindakan kekerasan.
Dari 13 orang tersebut, kata dia, sebanyak tiga di antaranya berpangkat Bintara dan 10 lainnya berpangkat Tamtama.
"Dan untuk itu dari Pangdam Cenderawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara dan nanti Oknum Prajurit TNI dari Yonif 300 raider sendiri ini akan ditahan di fasilitas tahanan militer maximum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi," kata dia.
"Kemudian ke-13 orang ini nanti akan (sudah) ditetapkan sebagai tersangka," sambung dia.
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan juga turut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas kejadian tersebut.
Izak memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai kearifan lokal di Papua.
"Saya sebagai Pangdam XVII Cenderawasih, atas nama TNI, TNI Angkatan Darat mengakui bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan. Perbuatan ini melanggar hukum. Perbuatan ini mencoreng nama baik TNI. Perbuatan ini mencoreng upaya-upaya penanganan konflik di Papua," kata dia.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua," sambung Izak.
Izak juga menyatakan pihaknya akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa-masa mendatang.
"Kami akan meningkatkan terus pengawasan-pengawasan kepada Satgas-Satgas yang melaksanakan tugas di daerah Papua," kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut tampak hadir empat orang Jenderal Bintang dua dan dua orang Jenderal Bintang satu TNI.
Mereka antara lain Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, Kababinkum TNI Mayjen TNI Kresno Buntoro, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, dan Dansatidik Puspomad Brigjen TNI Muhammad Yusrif Guntur.