Pasalnya RBS diduga kuat merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.
Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."
"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin seperti dilansir Bangkapos.
Sampai saat ini, RBS belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan RBS sebagai tersangka ini diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke DPO.
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mulai Terungkap, Beking Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Berinisial RBS dan Bangkapos dengan judul Sosok RBS Bos Besar Korupsi Timah yang Seret Harvei Moeis dan Helena Lim Diduga Sudah Kabur ke LN
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Rusna Djanur Buana)(BangkaPos.com/Fitri Wahyuni)