Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI klaim sudah mengingatkan potensi korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkap saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan saat itu lembaga legislator sudah mengingatkan petinggi perusahaan yang mengelola timah di Bangka Belitung.
"Waktu itu Direkturnya masih Pak siapa namanya, Riza itu ya, yang kemudian jadi tersangka, masih ada almarhum Pak Desmond, seingat saya waktu itu memang kita menyampaikan hati-hati karena ini kan SDA, sumber daya mineral yang sangat amat berharga," ucap Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Ia mengatakan kesalahan dalam pengelolaan sumber daya alam bisa berakibat fatal.
Yakni, nantinya bisa dapat menimbulkan potensi kerugian negara.
Baca juga: Kejagung Periksa Sosok RBS, Disebut Otak Kasus Mega Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi
"Karena kesalahan pengelolaan pasti akan menimbulkan kerugian keuangan negara, kemudian apakah soal penghitungan-penghitungan kerugian negara ini terlalu eksesi. Misalnya kalau korupsi APBN yang dihitung kan rill, mana anggaran yang hilang," katanya.
"Tapi kalau sumber daya alam ini sampai dihitung kerusakan lingkungan, sehingga angkanya menjadi fantastis," sambungnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan pihaknya pun mendukung penegak hukum untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Persoalan orang-orangnya siapa yang terlibat kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," katanya.
Baca juga: Sewakan Kapal untuk Selundupkan Timah ke Malaysia, Warga Bangka Tengah Ditangkap Polisi
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi tata niaga timah baru-baru ini menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis terseret terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), salah satu perusahaan pertambangan asal Bangka.
Harvey ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).