TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai, langkah Kejagung masih on the track dalam mengusut kasus ini.
Sebab, pendalaman itu dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan.
"Kejagung masih on the track," kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Terbaru, Kejagung memeriksa pebisnis tambang kawakan, Robert Bonosusatya (RBS) memeriksa sebagai saksi, Senin (1/4/2024).
Boyamin mengaku sempat mendatangi Kejagung kemarin untuk menyerahkan bukti perkara dugaan kasus korupsi timah.
"Semoga besok (Selasa, 2/4/2024) atau Rabu (3/4/2024)," ucapnya.
Diberitakan Tribunnews.com, Kejagung telah memeriksa sosok RBS yang diduga memiliki peran untuk menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rick PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
RBS disebut-sebut menjadi pihak penerima manfaat atau official benefit sesungguhnya dari bisnis tambang timah ilegal yang diperantarai oleh Harvey.
"RBS sedang kita periksa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Kuntadi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui keterlibatan RBS.
"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Sedangkan, Robert mengaku diperiksa kurang lebih selama 13 jam lamanya yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan Tribunnews.com, Robert yang menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekira pukul 22.05 WIB.