TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Para tersangka ini pun memiliki peran berbeda dalam dugaan kasus korupsi yang ditaksir membuat rugi negara mencapai Rp 271 triliun tersebut.
Di antaranya adalah official ownership atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon dan pihak swasta, Toni Tamsil.
Mereka berdua merupakan kakak beradik yang ditetapkan menjadi tersangkadalam waktu berbeda.
Adapun Tamron alias Aon ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung pada 6 Februari 2024.
Sedangkan, adiknya justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu pada 25 Januari 2024.
Selama ini, mereka memang dikenal sebagai bos tambang timah di Bangka Belitung.
Lalu, apa peran mereka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini?
Baca juga: Saat Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Jauh Lebih Besar Ketimbang Dana Bansos 2024
Peran Tamron alias Aon: Buat Perusahaan Boneka untuk Kumpulkan Timah Ilegal
Dikutip dari Bangkapos.com, Tamron alias Aon memiliki peran untuk membentuk beberapa perusahaan boneka dalam rangka mengumpulkan bijih timah ilegal yang diambil dari IUP PT Timah Tbk.
Adapun perusahaan boneka itu adalah CV SEP, CV MJP, dan CV MB.
Lalu, anak buah Tamron alias Aon yaitu Manager Operasional Tambang CV VIP, Ahmad Albani diperintahkan untuk menyediakan bijih timah yang akan diambil tersebut.
Lantas, demi seolah-olah kegiatan seluruh perusahaan boneka tersebut tampak legal, PT Timah Tbk pun menerbitkan Surat Perintah Kerja.
Surat ini dalam rangka agar seolah-olah ada kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Alhasil, terjadilah perjanjian kerja sama dengan dalih sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV VIP dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
Di sisi lain, menurut data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perusahaan Tamron yang merupakan smelter timah itu masuk dalam top lima perusahaan produksi timah terbesar pada 2019-2022.
Dalam kurun waktu tersebut, smelter VIP mampu memproduksi 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimilikinya.
Perusahaan smelter ini pun menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebesar Rp 62 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pun mengungakapkan, pasca penetapan tersangka terhadap Tamron alias Aon, penyidik telah menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.
Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.
"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).
Toni Tamsil Lakukan OOJ: Gembok Pintu Rumah dan Toko saat Digeledah, Bungkam ketika Dimintai Keterangan
Sementara adik Tamron alias Aon yaitu Toni Tamsil atau Akhi turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Adapun penetapan tersangka terhadap Toni lantaran dirinya melakukan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan perintangan penyidikan oleh Toni dilakukan dengan cara menggembok pintu rumah dan toko miliknya saat akan digeledah.
"Dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambl di kantor PT Venus yang disembunyikan oleh yang bersangkutan di mobil Suzuki Swift," kata Kuntadi pada 6 Januari 2024 lalu.
Kemudian Toni pun turut melakukan penghalangan dengan cara bungkam saat dimintai keterangan.
Selain itu, dirinya juga diduga kuat telah menghilangkan barang bukti berupa dokumen elektronik.
Akibat perbuatannya, Toni pun dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Yang bersangkutan kita kenakan ketentuan pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Dan selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Di sisi lain, upaya penghalangan tidak hanya dilakukan Toni sendiri tetapi juga oleh orang yang diduga terafiliasi olehnya.
Baca juga: Luhut soal Korupsi Rp 271 T Suami Sandra Dewi hingga Rencana Digitalisasi Tata Kelola Timah
Kuntadi mengungkapkan orang yang diduga suruhan Toni itu melakukan pengancaman akan membakar alat berat yang bakal disita penyidik Kejagung.
"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," kata Kuntadi.
Kemudian hambatan juga diperoleh dengan pemasangan barikade dan penebaran ranjau paku.
"Adanya upaya penghalang-halangan dengan memasang barikade, alat yang diberi paku, sehingga alat berat, trailer yang akan mengangkut sempat terhalang," ujarnya.
Sebagian artikel telah tayang di Bangkapos.com dengan judul "Thamron Alias Aon Ditahan, Inilah Sosok Bos Timah Bangka yang Lebih dari Rp100 M Hartanya Disita"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)(Bangkapos.com/Teddy Malaka)
Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah