Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan soal asal-usul jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah bisa sampai Rp271 triliun .
Dikatakan Ketut, bahwa dalam penanganan perkara korupsi tidak saja kerugian negara secara rill yang dihitung. Tetapi juga melihat kerugian perekonomian negara.
"Sehingga suka tidak suka kita harus mengembangkan dan menerapkan ini dalam tindak pidana korupsi yang akan kita sidangkan di pengadilan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Sepak Terjang 2 Bersaudara Bos Timah yang Seret Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun
Ketut mencontohkan perkara korupsi yang juga ditanganinya yakni korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara tidak diambil secara riil . Tetapi, karena adanya permainan kuota, negara mengalami kerugian hingga Rp6,47 triliun mengingat pemerintah harus terus memberikan subsidi.
"Ini kami hitung menjadi kerugian negara. Jadi jangan berpikir itu korupsi mengambil uang negara, APBD keluar, pengadaan barang jasa di-mark up atau di-mark down atau tidak riil, atau istilahnya banyak yang tidak dibeli misalnya. Itu terlalu mudah," jelasnya.
Ketut menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, juga dilakukan penghitungan potensi kerugian negara akibat kerusakan ekologi hingga biaya rehabilitasi lingkungan dari pertambangan PT Timah di Bangka Belitung.
Para ahli yang dimintai keterangan semua itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.
"Sehingga item-item inilah yang menyebabkan kenapa ini menjadi besar seperti itu. Jadi, bukan uang negara masuk (lalu) diambil (para pelaku)," jelas Ketut.
"Banyak ahli yang kita libatkan dalam rangka menghitung ini. Jadi, enggak ujug-ujug jaksa bisa menghitung sendiri. Enggak. Penyidik enggak bisa (menghitung sendiri), tapi mereka melibatkan semua ahli, dan ahli berkesimpulan bahwa kerugian negara ini Rp271 triliun," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Gerebek Rumah Mewah Tempat Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter
Sebagai informasi, total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Timah.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Tiga orang tersangka diantaranya merupakan penyelenggara negara yakni mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018 Emil Emindra (EML), dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Alwin Albar (ALW).