News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PAN Sebut Benny Rhamdani Ingin Jadi Pahlawan Kesiangan Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay mengkritik Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani soal tumpukan paket kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah.

Sebab, Benny mengklaim tumpukan barang kiriman PMI akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Saleh meminta Benny untuk meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran pemerintah terkait aturan pemberian fasilitas impor barang PMI.

"Benny kelihatannya ingin menjadi pahlawan kesiangan terkait lahirnya aturan tersebut," kata Saleh kepada Tribunnews.com, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Barang dari Luar Negeri Dibatasi hingga Diprotes Kepala BP2MI, Begini Respons Dradjad Wibowo

Saleh mengaku sudah mengecek latar belakang aturan itu.

Ternyata, Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan Kementerian Perdagangan.

"Menurut informasi valid yang saya terima, aturan itu berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023 yang lalu," ujarnya.

Menurutnya, saat itu rapat dipimpin langsung Presiden Jokowi dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri BUMN, Menteri Investasi, dan kepala BP2MI.

Baca juga: Kepala BP2MI Ungkap Ada Miliaran Rupiah Dana Asuransi Dorman Milik Pekerja Migran Tertahan di Korea

Saleh mengungkapkan, dalam rapat tersebut Benny memberikan paparan di depan semua peserta rapat.

"Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal USD 1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman," ucapnya.

Dia menjelaskan, hasil ratas tersebut ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II.

Saleh menyebut, rapat ini dihadiri Sukarman, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI.

Saat itu diputuskan ada banyak jenis barang yang diperbolehkan mulai dari pakaian hingga elektronik dan mainan anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini