TRIBUNNEWS.COM - Aturan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) berlaku pada 16-17 April 2024.
Aturan WFH/WFO untuk ASN ini dimaksudkan untuk mengurai kemacetan/memperlancar arus balik Lebaran 2024.
Meski demikian, aturan WFH ini tidak diberlakukan untuk semua ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH atau tetap WFO 100 persen.
"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Anas, dikutip Tribunnews.com dari situs KemenPAN-RB, Minggu (14/4/2024).
Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Lebih lanjut, Anas mencontohkan, instansi yang WFO 100 Persen seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi.
Kemudian, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” jelas Anas.
Anas menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH, di antaranya bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, hingga analisis.
Baca juga: Aturan WFH dan WFO Bagi ASN Pada 16-17 April 2024, Instansi Ini Wajib WFO 100 Persen
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen."
"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ungkap Anas.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari.
Ditambah libur akhir pekan sebanyak 4 hari, sehingga total mencapai 10 hari.