News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Bongkar Perselingkuhan Perwira TNI

Tabiat Perwira TNI yang Viral karena Selingkuhi Istri Terungkap, Pernah Dipenjara 8 Bulan karena Ini

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anandira Puspita (kiri), istri perwira TNI Lettu Ckm drg MHA (Malik Hanro Agam), ditetapkan sebagai tersangka UU ITE usai membongkar perselingkuhan suaminya.Ternyata tabiat buruk perwira TNI yang dilaporkan istrinya melakukan perselingkuhan terungkap. Dia pernah dipenjara selama delapan bulan karena ini.

TRIBUNNEWS.COM - Tabiat anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana yaitu Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (MHA) yang dilaporkan istrinya, Anandira Puspita atas dugaan perselingkuhan terungkap.

Ternyata Lettu Agam pernah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara tanpa dipecat sebagai anggota TNI lantaran perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun pelapornya adalah istrinya sendiri pada tahun 2022 lalu.

Lettu MHA divonis oleh majelis hakim Pengadilan Militeri (Dilmil) III-IV Denpasar pada 15 Desember 2023 lalu.

Dia pun dinyatakan terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan sebenarnya ada tiga laporan yang dilayangkan terhadap Lettu Agam oleh istrinya, Anandira.

Selain KDRT, adalah kasus perselingkuhan dengan seorang sales berinisial N di Kupang, NTT yang akan segera disidangkan.

"Dilaporkan lagi oleh AP, MHA itu kepada kami untuk masalah asusila lagi dengan seorang wanita inisial N itu sudah kami tindaklanjuti dan proses hukumnya dilimpahkan kepada Oditur Militer di Kupang. karena lokusnya ada di Kupang," kata dia di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Wahyudi mengungkapkan laporan kembali diterima pihaknya terkait kasus perselingkuhan Lettu MHA dengan perempuan berinisial BA pada tahun ini.

Baca juga: Momen Haru Penuh Tangis Istri Viralkan Perwira TNI Selingkuh Jadi Tersangka kembali Peluk Anaknya

Kendati demikian, penyelidikan kasus perselingkuhan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

Hanya saja, Wahyudi menegaskan jika Anandira memiliki bukti baru terkait kasus perselingkuhan tersebut, maka penyelidikan akan dilanjutkan.

"Terakhir ini laporan pengaduan yang kami tindaklanjuti dan itu belum cukup bukti untuk untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA," kata dia.

Seperti diketahui, kasus yang menyelimuti keluarga Lettu MHA dan Anandira ini menjadi sorotan setelah sang istri justru ditangkap polisi lantaran dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan itu berawal ketika Anandira membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita yang mana salah satunya adalah anak perwira menengah Polri dan kini menjabat sebagai Kapolresta di sebuah wilayah di sebuah unggahan di Instagram.

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Dikutip dari Tribun Bali, Anandira pun akhirnya ditangkap dan ditahan berdasarkan LP Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 21 Januari 2024.

Adapun Anandira ditangkap pada 4 April 2024 lalu di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.

Anandira Beri ASI Anaknya di Tahanan

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengaku pihaknya menerima titipan penahanan tersangka AP.

AP yang merupakan korban perselingkuhan suaminya dan baru memiliki anak kedua berusia 1,5 tahun justru menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

Dia menyampaikan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 dan sebagaimana UU Perlindungan Anak, sang anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.

Penahanan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta untuk lebih lanjutnya," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bali dengan judul "Korban Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka, Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini