News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Rekening Penipu, Bisa Secara Online melalui Laman Ini

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rekening - Cara cek rekening penipu dengan mudah via online. Dapat dilakukan melalui laman yang disediakan oleh Kemkominfo.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek rekening penipu dengan mudah via online.

Cara cek rekening penipu ini dapat digunakan untuk memastikan transaksi yang akan dikirimkan aman.

Dengan cara tersebut masyarakat dapat memastikan ulang rekening penerima tidak pernah terindikasi melakukan penipuan.

Masyarakat dapat melakukan cek rekening penipu secara online melalui laman yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Adapun cara cek rekening penipu yakni sebagai berikut:

Cara Cek Rekening Penipu

  1. Akses laman cekrekening.id
  2. Pilih menu “Periksa Rekening”
  3. Klik “Cek Sekarang”
  4. Pilih jenis akun, baik bank atau e-Wallet
  5. Masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari
  6. Centang kolom verifikasi
  7. Klik Cek Sekarang
  8. Sistem akan mencari informasi mengenai rekening tersebut
  9. Jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan, akan muncul informasi bahwa nomor rekening tersebut terindikasi penipu lengkap dengan riwayat pelaporan
  10. Jika tidak, maka akan muncul informasi “Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!”

Cara Lapor Rekening Penipu

Bagi masyarakat yang mengalami penipuan atau menemukan suatu nomor rekening terindikasi tindak pidana bisa melakukan pelaporan melalui cekrekening.id.

Adapun cara lapor rekening penipu yakni sebagai berikut:

1. Akses laman cekrekening.id

Baca juga: Tiga Cara Mudah Cek Rekening BRI Masih Aktif atau Tidak

2. Pilih menu 'Laporkan Rekening'

3. Klik 'Lapor Sekarang'

4. Isi keterangan rekening yang akan dilaporkan, di antaranya:

  • Jenis akun (rekening bank atau e-wallet)
  • Nama pemilik
  • Nama bank,
  • Nomor rekening

5. Isi data terlapor pada kolom yang tersedia, yakni:

  • Nama
  • Kontak
  • Jumlah kerugian
  • Detail transaksi

6. Isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak

7. Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, ceritakan kejadian secara lengkap

8. Lampirkan bukti pendukung, yakni:

  • Tanggal dan waktu kejadian
  • Bukti-bukti transfer/pembayaran
  • Tangkapan layar bukti transaksi dan transfer
  • Tangkapan layar tentang percakapan lengkap selama transaksi.

9. Klik “Laporkan rekening”

10. Tunggu notifikasi laporan berhasil.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini