TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim.
Adapun hakim Guntur Hamzah dilaporkan dugaan pelanggaran etik ke MKMK oleh dua pihak pelapor, dimana satu pihak berasal dari kalangan mahasiswa.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, para pelapor akan menghadirkan saksi dan ahli.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat dalil mereka dalam laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur Hamzah.
"Pelapor I katanya akan mengajukan saksi dan Pemohon 2 katanya mau mengajukan ahli," ungkap Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (17/4/2024).
Oleh sebab itu, Palguna juga mengatakan, sidang mendengarkan saksi dan ahli tersebut dijadwalkan digelar, pada pekan depan.
"Saksi dan ahli itu kami jadwalkan untuk didengar tanggal 23 April (2024) siang," ucapnya.
Sementara itu, hingga saat ini, MKMK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap para pelapor.
Sidang agenda pemeriksaan pendahuluan itu telah digelar, pada Selasa (16/4/2024). Di hari yang sama, MKMK juga telah memeriksa hakim Guntur Hamzah.
Pemanggilan Guntur Hamzah itu dilakukan guna mendengar klarifikasinya selaku hakim terlapor.
Baca juga: Ikut Loloskan Gibran Cawapres, Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK karena Menjabat di Luar MK
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (21/3/2024).
"Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru, dua (laporan). Hakim terlapornya M Guntur Hamzah," kata Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Soal kedua laporan itu, kata Fajar, pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Diketahui, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur Hamzah ini adalah kalangan mahasiswa, yakni Dirut Oase Law Firm Ahmad Ghiffari Rizqul, Josua A.F. silaen, Michael Purnomo, Sheehan Ghazwa M. Laporan diajukan ke MKMK, pada 19 Maret 2024.
Baca juga: MKMK Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Melanggar Etik
Dalam laporannya, pelapor meminta MKMK untuk melarang Guntur Hamzah ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres).
Jika itu terjadi, maka ada kekhawatiran MK tak bisa menyelenggarakan sidang sengketa hasil Pemilu 2024.
Sebab, sesuai aturannya, sidang MK dapat digelar dengan minimal delapan hakim. Sementara, putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 telah menyatakan larangan untuk Hakim Anwar Usman terlibat menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.