Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keikutsertaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dipersoalkan salah satu pihak Pelapor dugaan pelanggaran etik.
Kuasa hukum Pelapor, Sunandiantoro, mengatakan pihaknya sudah melaporkan Guntur Hamzah ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melakukan pelanggaran etik berat.
Sunandiantoro menduga Guntur Hamzah memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu dan pejabat negara di lingkaran istana.
Guntur, kata Sunan, juga memiliki rekam jejak pernah merubah frasa Putusan No. 103/PUU-XX/2022 dan terlibat turut merekayasa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersama Anwar Usman untuk meloloskan pencalonan Gibran.
“Untuk itu Prof Guntur seharusnya tidak terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 demi memulihkan marwah MK dan kepercayaan masyarakat terhadap MK, serta mencegah delegitimasi Putusan MK atas sengketa Pilpres 2024,” ucap Sunandiantoro, dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: HNW: Momentum Hakim MK Buktikan Kenegarawanan, Menghukumi Dengan Adil, Baik dan Benar
Selain oleh pihak dari Sunandiantoro, Guntur Hamzah juga dilaporkan kuasa hukum pelapor lain, yakni Mohammad Taufik.
Ia menilai, keterlibatan Guntur pada sidang sengketa pilpres Rabu ini berpotensi mengandung benturan kepentingan.
Hal itu, katanya, karena hakim konstitusi yang diusulkan DPR itu masih menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
“Prof Guntur tidak pernah meminta ijin atas jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar HTN HAN, sekalipun beliau menyatakan sebagai Ketua umum non aktif yang tidak jelas status nonaktifnya, tetapi tiap ahli HTN HAN yang dihadirkan pada sidang tentu berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest)," kata Moh. Taufik.
Baca juga: Bicara di Sidang MK, Ganjar Ungkap Alasan Gugat Hasil Pilpres hingga Sebut Tolak Bentuk Intimidasi
“Prof Guntur yang dalam beberapa forum menyampaikan statusnya sebagai ketua umum non aktif adalah perilaku membohongi publik, karena fakta proses penon-aktifannya seperti apa? Dasar hukumnya apa? Siapa yang berwenang menon-aktifkan? Perilaku membohongi publik atau perbuatan tercela seharusnya tidak dilakukan oleh Hakim MK,” sambungnya.
Sementara itu, Sunandiantoro mengungkapkan, hari ini pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada MKMK dan Ketua MK Suhartoyo atas keterlibatan Guntur pada sidang sengketa Pilpres 2024.
“Ya hari ini kami bersurat ke MKMK untuk segera menyidangkan laporan kami terhadap Prof. Guntur, dan kami juga bersurat ke Ketua MK untuk tidak melibatkan Prof. Guntur pada sidang sengketa Pilpres 2024," ungkap Sunandiantoro.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo merespons soal Hakim Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelaporan mengenai dugaan pelanggaran etik.