News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Mangkir, Suami Zaskia Gotik Diminta Jaksa KPK Hadir ke Sidang Korupsi Gereja Besok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Instagram @zaskia_gotix

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berupaya untuk menghadirkan suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah dengan terdakwa Budiyanto Wijaya dkk.

Sirajudin Machmud diminta dapat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (18/4/2024) besok.

"Masih agenda pembuktian dakwaan dari tim jaksa, besok (18/4) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, di antaranya Sirajudin Machmud (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Besok adalah panggilan kedua bagi Sirajudin Machmud. 

Sebelumnya, suami Zaskia Gotik itu mangkir saat dipanggil jaksa KPK untuk hadir ke persidangan terdakwa Budiyanto Wijaya pada Kamis, 4 April 2024.

"Karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir di sidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," tandas Ali.

Baca juga: Akun Instagram Sandra Dewi Hilang, Praktisi Hukum Duga Istri Harvey Moeis Alami Depresi

Sirajudin Machmud sempat dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi, Senin (16/10/2023).

Waktu itu penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran uang dari tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kepada Sirajudin.

"Sirajudin Machmud (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

"Adapun uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," imbuhnya.

Baca juga: Dua Pegawai Rutan KPK Tersangka Pemerasan Lakukan Minta Maaf Terbuka, Seperti Ini Sosoknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini