“Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” tutur Maria Dianita Prosperiani, tim kuasa hukum korban.
Respons Ketua KPU
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asyari enggan berkomentar banyak terkait laporan tersebut.
Hasyim hanya mengatakan akan menanggapi laporan tersebut pada waktu yang tepat.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Sempat Dilaporkan Kasus Serupa
Ini merupakan kali kedua Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindakan asusila.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan oleh Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas.
Namun saat itu DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
Baca juga: Ketua KPU RI Kembali Diadukan ke DKPP, Tuduhannya Merayu PPLN Hingga Dugaan Perbuatan Asusila
Hasyim hanya terbukti melakukan pendekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial.
Kala itu, DKPP berpendapat bahwa kedekatan Hasyim dan Husnaeni telah melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampouw)