Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen tahun 2016-Agustus 2019 Patar Sitanggang, Jumat (19/4/2024).
Patar Sitanggang masuk sebagai daftar saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Patar Sitanggang selaku Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, sejak tahun 2016 s.d. Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan ditengarai merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan keterangan sumber Tribunnews.com, Direktur nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dijerat bersama Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan, hingga September 2024.
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 7 lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Ali, Jumat (8/3/2024).
Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi oleh penyidik.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Di antaranya, dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.
Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Baca juga: Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Periksa Wakil Komut BTN, Ini yang Dicari Penyidik
Ali mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis di tujuh lokasi, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Dia mengatakan barang tersebut akan disita dan diharapkan dapat menjadi bukti untuk menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
"Akan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik," kata Ali.