News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raja Antoni: Hanya di Era Jokowi Sertifikasi Tanah Wakaf Mencapai 21.462 Bidang per Tahun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jumat (19/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sertifikasi tanah wakaf naik signifikan di Era Presiden Joko Widodo, terutama sejak program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digulirkan.

Angka kenaikannya mencapai 864 persen pertahun.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Meriung Bersama Warga Desa Tepus Gunung Kidul, Menteri Hadi: Sertifikasi Tanah Genjot Ekonomi

Tiba di lokasi pukul 09.25 WIB, Raja Antoni kemudian menyalami para penerima sertipikat yang datang.

Setelah menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada 50 penerima, Raja Antoni menyampaikan sambutan.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

"Hanya di Era Presiden Jokowi sertifikasi tanah wakaf naik signifikan. Dulu hanya 2.538 bidang, sekarang 21.963 bidang pertahun," katanya.

Raja Antoni menjelaskan, kenaikan sertifikasi tanah wakaf tersebut juga ditopang oleh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Presiden Jokowi untuk mengakselerasi sertifikasi bidang tanah di Indonesia.

"Berkat Program PTSL, semua aspek sertifikasi mengalami kenaikan termasuk sertifikasi tanah rakyat, tanah wakaf, dan tanah rumah ibadah lainnya," lanjut Wakil Menteri ATR/BPN yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

Wakil Menteri Raja Antoni juga mengingatkan supaya para penerima sertipikat dapat menjaganya dengan baik karena sertipikat menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah, sehingga tidak boleh dipegang oleh pihak yang tak berkepentingan.

"Saya meminta supaya Bapak/Ibu semuanya dapat menjaga sertipikat ini dengan baik, bila perlu melakukan fotocopy. Tolong dijaga, dan tidak boleh diberikan kepada pihak yang tak berkepentingan,"

Baca juga: Wamen ATR/BPN Ingin Capaian Sertifikasi Tanah Wakaf Lebih Banyak dari Tahun 2022

Dalam kesempatan itu PJ Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdani, juga menyebutkan pentingnya tanah wakaf disertifikasi dalam upaya memberikan kepastian hukum supaya tidak terjadi ancaman atas tanah wakaglf tersebut.

"Tanah Wakaf sangat membutuhkan kepastian hukum karena kerap kali mendapat ancaman. Kalau sudah bersertipikat bisa didorong anu dilembangkan," kata PJ Bupati Kabupaten Bekasi.

Turut hadir pada penyerahan sertipikat tanah wakaf tersebut Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Andi Saiful Haq, Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Deni Santo, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kapolres, Dandim serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini