TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah memasuki babak baru.
Hari ini, Jumat (19/4/2024), Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan smelter di kawasan Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dikutip dari Bangka Pos, tiga perusahaan smelter itu yakni PT. Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Tinindo Internusa (TIN).
Adapun penyegelan dilakukan oleh Jampidsus Kejagung dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang dan personel TNI.
Di PT Tinindo Internusa, tiga petugas memasang spanduk di pintu gerbang dengan tulisan "Tanah dan Bangunan PT Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI".
Masih berdasarkan spanduk tersebut, tertulis bahwa penyegelan dilakukan atas dasar ketetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dengan nomor: 37/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Pgp tertanggal 17 April 2024.
Penyegelan ini berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditahan oleh Kejagung yaitu Robert Indarto (PT.SBS), Tamron (CV Venus Inti Perkasa), dan Rosalina (PT Tinindo Internusa).
Tak hanya smelter, Jampidsus Kejagung juga melakukan penyegelan terhadap 11 unit kendaraan roda empat di Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Buntut Penyidikan Korupsi Timah Belum Selesai, Kejaksaan Agung Perpanjang Masa Tahanan Harvey Moeis
2 Mobil Harvei Moeis Kembali Disita
Sementara di Jakarta, Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap dua mobil milik salah satu tersangka sekaligus suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Adapun dua mobil tersebut yaitu Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
"2 punya HM (Harvey Moeis) yang Velfire sama Lexus putih," katanya, Kamis (18/4/2024) malam.
Kini, kedua mobil Harvey tersebut telah berada di parkiran basement gedung utama Kejagung.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita dua mobil dari tersangka lain yakni Robert Indarto.