Dua mobil tersebut yaitu Innova Zenix dan Mercedes Benz.
Sebagai informasi, sebelumnya, dua mobil yang diberikan Harvey Moeis sebagai hadiah ulang tahun Sandra Dewi juga telah disita yaitu Rolls-Royce Cullinan dan Mini Cooper S Countryman F60.
16 Tersangka Ditetapkan, Nilai Kerugian Negara Tembus Rp 271 Triliun
Kasus korupsi di PT Timah Tbk ii telah membuat Kejagung menetapkan 16 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021, M Riza Pahlevi Tabrani.
Selain itu, adapula dua pesohor yaitu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
Selengkapnya berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
- Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
- Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus DirekturPengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Komisaris CV VIP, BY
- Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
- Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagian artikel telah tayang di Bangka Pos dengan judul "Tiga Perusahaan Smelter di Pangkalpinang Disegel Tim Jampidsus Kejagung RI"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadhilla)(Bangka Pos/Adi Saputra)
Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah