News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Penjelasan Anies Baswedan Usai Bertemu Surya Paloh, Singgung Putusan MK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat jumpa pers usai bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Senin (22/4/2024) malam.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mendatangi markas dari DPP Partai NasDem usai putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Anies bertemu langsung dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh selama kurang lebih satu jam.

Usai pertemuan, Anies mengaku kalau kunjungannya ke NasDem adalah bentuk silaturahmi.

"Tidak ada yang khusus teman-teman. Jadi dengan MK sudah menyampaikan putusannya maka sore ini saya bersilaturahmi dengan partai pengusung, mampir ke Surya Paloh Ketum Partai NasDem," kata Anies saat jumpa pers usai pertemuan di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Baca juga: Gugatan Pilpres 2024 Kandas di MK, Nasib Hak Angket di DPR Juga Mulai Redup

Anies menyebut dalam pertemuan itu tidak ada pembahasan yang spesial dan khusus.

Dirinya hanya melaporkan saja kepada partai pengusung bahwa tugas dan mandatnya sebagai capres sudah dijalankan.

Pasalnya pada siang tadi, MK RI telah menetapkan keputusan kalau gugatan sengketa dari pihaknya ditolak.

Sehingga mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap kalau perjalanan atau proses Pilpres 2024 ini sudah berakhir.

"Amanat yang kemarin diembankan amanat yang sudah dijalankan proses pada sampai di ujung jadi kemudian silaturahmi menyampaikan bahwa tugas sudah dijalankan," ujar dia.

Meski demikian, saat ditanyakan soal langkah politik ke depan, Anies belum mau bicara lebih jauh.

"Nanti semuanya selesai nanti saya cerita ya. Oke cukup makasih," tukas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.

Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.

Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Sehingga, menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini