News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prabowo Berikan Salam Dua Jari Saat Ditanya Putusan MK soal Pilpres 2024

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto tiba di kediamannya di rumah Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, enggan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pantauan Tribunnews.com,  Prabowo tiba di kediamannya di rumah Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam.

Dia tiba dengan memakai alphard putih berpelat dinas.

Prabowo yang masih memakai pakaian safari itu sempat melemparkan senyum dan melambaikan tangan ke hadapan awak media.

Saat itu, Eks Danjen Kopassus itu pun ditanya soal putusan MK yang baru diketok sore tadi.

Dia pun tidak memberikan jawaban sembari hanya memberokan salam dua jari.

Baca juga: Gugatan Pilpres 2024 Kandas di MK, Nasib Hak Angket di DPR Juga Mulai Redup

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa Prabowo masih belum mau bertemu dengan awak media.

Sebab dia masih lelah karena bekerja seharian sebagai Menteri Pertahanan RI.

"Bapak istirahat dulu nanti kita dengarin. Mantau tadi hari ini (hasil putusan MK). Tadi kerja 1 hari di Kemhan soalnya," ucap Dahnil singkat saat menemani Prabowo.

Tak lama berselang, Putra Prabowo, Didiet Prabowo juga turut hadir dengan memakai Alphard Putih.

Dia terlihat langsung masuk ke dalam rumah Kertanegara.

Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini