News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberantasan Judi Online

3,2 Juta Warga Indonesia Keranjingan Judi Online, Mampukah Pemerintah Sikat Bandar di Luar Negeri?

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dan pimpinan kementerian dan lembaga usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Pemberantasan Judi Online di ruang Rapat Nakula Lantai 6, Gedung A Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com. Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertekad memberantas judi online yang telah merasuki sendi ekonomi masyarakat kelas bawah, di antaranya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.  

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, pemberantasan judi online tidak hanya memproses hukum pihak-pihak yang terlibat di dalam negeri, melainkan para bandar judi online di luar negeri.

Hadi mengatakan salah satu upaya pemerintah Indonesia yakni melalui Kementerian Luar Negeri membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan negara-negara yang disinyalir menjadi tempat para bandar dan server judi online berada.

MoU tersebut terkait dengan kejahatan trknologi informasi.

Strategi tersebut, ungkap Hadi, dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Tiktokers Galih Loss Minta Maaf Usai Ditangkap Polisi karena Penistaan Agama

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2024).

"Kementerian luar negeri juga akan membuat Memorandum of understanding yang diperluas karena selama ini MoU yang dibuat hanya sebatas TPPO, yang akan datang kita perluas ke kejahatan teknologi informasi," kata Hadi.

Selain itu, kata dia, pihak kepolisian juga berencana menjalin kerja sama dengan kepolisian di negara-negara tersebut untuk bisa melakukan penindakan terhadap pemilik situs-situs judi yang bermukim di sana.

Strategi tersebut dipilih mengingat tantangan terkait dengan perbedaan regulasi lintas negara perihal judi online.

"Keinginan kita ya bandarnya yang kena. Saat ini kepolisian juga ingin bekerja sama dengan luar negeri untuk bisa menindaklanjuti pemilik situs-situs itu. Karena situs hampir kebanyakan di luar negeri. Ingat di luar negeri, di ASEAN itu judi online itu legal. Tapi di Indonesia ilegal," kata dia.

Baca juga: KPK Tak Bakal Minta Prabowo Serahkan Nama Calon Menteri untuk Dilihat Rekam Jejaknya

Hadi mengatkan negara-negara yang terindikasi menjadi tempat di mana pemilik situs judi tersebut bermukim berada di kawasan Asia Tenggara.

Untuk itu, kata dia, pemerintah akan bekerja sama dengan negara-negara tersebut dalam upaya memberantas judi online.

"Sehingga kita ingin bekerja sama yang tadi disampaikan oleh Pak Wamenlu kita akan bikin MoU yang diperluas, bukan hanya TPPO, tapi juga kita akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerjasama ini," kata dia.

Ada 3,2 Juta Warga Indonesia Main Judi Online

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini