TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kini kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Nasib Hak Angket?
Selain mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK, beberapa waktu lalu ramai wacana mengajukan Hak Angket terkait Pilpres 2024 ke DPR RI.
Wacana itu awalnya diutarakan calon presiden nomor urut 01 Ganjar Pranowo.
Namun hingga kini nasib hak angket belum jelas setelah MK memutuskan menolak gugatan hasil Pilpres 2024.
Reaksi Parpol Pendukung 01 dan 03
Sejak awal bergulir, wacana hak angket ramai diangkat oleh para politisi dari partai politik atau parpol pendukung paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui parpol pendukung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 adalah Partai Nasdem, PKB, dan PKS.
Sementara parpol pendukung Ganjar-Mahfud di parlemen adalan PDIP dan PPP.
Sikap parpol mulai berubah?
Setelah putusan MK menolak gugatan Pilpres 2024 tampaknya sikap parpol tadi mulai berubah?
Hal itu setidaknya tercermin dari pandangan dari para pimpinan parpol.
A. Sikap Nasdem