TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Jenderal atau Brigjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad).
Di TNI AD, Brigjen Faridah Faisal diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Anggota Pokkimilitama Mahkamah Agung.
Jenderal bintang satu ini sudah menduduki posisi sebagai Anggota Pokkimilitama Mahkamah Agung sejak 7 Februari 2024.
Sepanjang kariernya, Faridah Faisal juga sudah pernah menjabat sebagai Kadilmilti II Jakarta.
Karier Brigjen Faridah sendiri memang telah malang melintang di Korps Hukum (Chk) TNI.
Kasus besar yang pernah ditanganinya salah satunya yaitu kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Kolonel Inf Priyanto terhadap sejoli Handi dan Salsabila di Jawa Barat pada tahun 2021.
Selain itu, Faridah Faisal juga pernah menangani kasus Tragedi Cebongan yang melibatkan Serda Ucok Tigor Simbolon.
Baca juga: Komjen Pol. Drs. Suntana, M.Si.
Kehidupan pribadi
Brigjen Faridah Faisal lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 23 Juni 1968.
Ia memiliki suami yang bernama Ir. Hendro Budi, M.Si dan menganut agama Islam.
Faridah dan Hendro dikaruniai tiga orang anak yang bernama Fadil Cakra P, Dwi Bimo W, dan Jeimima Amelia P.
Pendidikan
Faridah Faisal bukanlah lulusan Akademi Militer (Akmil), melainkan lulusan Sepamilwa tahun 1992.
Sederet pendidikan militer yang pernah ditempuhnya antara lain adalah SekalihpaKum (1997), Suspaminmildata (1999), Selapa Kum (2001), dan Susjabkimmil (2004).