News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kejagung Ungkap Alasan Mengapa 5 Smelter yang Disita di Bangka Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima perusahaan smelter di wilayah Kota Pangkalpinang dan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disita Jampidsus Kejagung RI akan tetap beroperasi. Foto salah satu smelter yang disita Jampidsus Kejagung.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: (Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Adi Saputra)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS : Lima Smelter yang Disita Kejagung RI di Bangka Akan Tetap Beroperasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini