News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kejagung Ungkap Alasan Mengapa 5 Smelter yang Disita di Bangka Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima perusahaan smelter di wilayah Kota Pangkalpinang dan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disita Jampidsus Kejagung RI akan tetap beroperasi. Foto salah satu smelter yang disita Jampidsus Kejagung.

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Lima perusahaan smelter di wilayah Kota Pangkalpinang dan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disita Jampidsus Kejagung RI akan tetap beroperasi.

Lima perusahaan smelter tersebut yakni:

Baca juga: Update Kasus Korupsi PT Timah: 3 Smelter di Babel Disegel Kejagung, 2 Mobil Harvey Moeis Disita

  • CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kota Pangkalpinang
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Kota Pangkalpinang
  • PT Trinindo Internusa (TI), Kota Pangkalpinang
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Kota Pangkalpinang
  • PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan agar tidak rusak.

Juga supaya tetap memberikan peluang usaha dan pekerjaan kepada masyarakat.

"Agar tetap memberikan peluang usaha dan kerja untuk masyarakat yang di Babel ini, yang 30 persen mata pencaharian dari timah," kata Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).

Lima smelter itu tetap beroperasi dengan catatan semua yang dilakukan bersifat legal dan pihak terkait secepat mungkin akan mencari solusi yang terbaik.

Baca juga: Tiga Pekan Ditahan Terkait Mega Korupsi Timah, Begini Nasib Suami Sandra Dewi di Tahanan

"Sehingga kegiatannya legal, tidak melanggar peraturan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.

Sebelumnya Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

3 Smelter Disegel

Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi.

Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN).

Penyegelan tiga perusahaan smelter ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi. Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Mengutip Bangkapos.com, hingga pukul 11.25 WIB, tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Pangkalpinang dan anggota TNI masih berada di lokasi PT Tinindo Internusa (TIN) untuk melakukan penyegelan terhadap tanah dan bangunan.

Baca juga: Akun Instagram Sandra Dewi Hilang di Tengah Pengusutan Korupsi Timah yang Jerat Suaminya

Terlihat tiga petugas sedang melakukan pemasangan spanduk di pintu gerbang masuk PT. Tinindo Internusa (TIN) sekitar pukul 10.56 WIB, yang bertuliskan tanah dan bangunan PT. Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Baca juga: Kasus Mega Korupsi, Penambangan di Wilayah IUP PT Timah Harus Dihentikan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini