Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal yang akan diterapkan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Terbaru, dukungan diwujudkan melalui kolaborasi Kemenparekraf dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk akselerasi sertifikasi halal pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan produk makanan dan minuman.
"Saya sangat mengapresiasi Peraturan Pemerintah (Nomor 39 Tahun 2021), maka tahap pertama (kewajiban sertifikasi halal) 18 Oktober 2024 ini harus kita siapkan dengan baik," kata Menparekraf Sandi Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, di Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Dan kami akan terus berkomitmen dengan mengirimkan Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha Parekraf untuk patuh terhadap tahap pertama (Wajib Halal Oktober 2024) ini," katanya menambahkan.
Sebelumnya, komitmen Kemenparekraf dalam mendukung implementasi Wajib Halal Oktober 2024 diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/PP.00.01/MK/2024 tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. SE ditandatangani oleh Menparekraf pada 25 Maret 2024 lalu itu diedarkan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia, Ketua Asosiasi Usaha Sektor Parekraf, dan Pelaku Usaha Sektor Parekraf.
"Dan kami ingin kembali memberikan apresiasi kepada BPJPH yang terus memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi Pariwisata Ramah Muslim," lanjut Sandi.
"Melalui Wajib Halal Oktober 2024 tentunya dengan kolaborasi bersama BPJPH kami siap melaksanakan akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 Desa Wisata," lanjutnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, memastikan bahwa sinergi akselerasi sertifikasi halal tersebut niscaya dilakukan.
Sebab, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, JPH memiliki cakupan yang sangat luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
"Kolaborasi sosialisasi WHO-2024 di 3.000 Desa Wisata ini akan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2024, dengan melibatkan ekosistem JPH dan Parekraf. Mulai dari BPJPH dan Kemenparekraf, Satgas Layanan JPH Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pariwisata Provinsi dan Kabupaten/Kota, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pengelola Desa Wisata atau Kepala Desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Auditor Halal, dan sebagainya," terang Aqil.
Adapun kegiatan di Desa Wisata terdiri lima aktivitas yakni (1) Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, (2) Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha, (3) Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal di Tempat atau on the spot, (4) Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal, dan (5) Coaching Clinic.
Baca juga: BPJPH Pastikan Wajib Halal Oktober 2024 Efektif Dorong Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim di RI
"Kami berharap kolaborasi ini menjadi momentum untuk menyatukan berbagai pihak untuk membangun dan memperkuat ekosistem halal kita, dari tingkat pusat hingga tingkat terkecil di desa/kelurahan, sehingga menjadi jejaring percepatan sertifikasi halal yang strategis dan berkelanjutan," pungkasnya.