Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, hal ini merupakan nilai-nilai luhur budaya Bangsa Indonesia.
“Perlunya menjaga privasi, menjaga keamanan akun, menghindari hoax serta menyebarkan hal yang positif,” katanya dalam webinar Aptika Kemkominfo RI Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Nurul Arifin: Sukses Terus untuk Tribunnews.com
Nurul menyampaikan data awal tahun 2024 pengguna internet di Indonesia adalah 185,3 juta pengguna yang mana mencapai 66,5 persen dari total penduduk.
Berdasarkan data tersebut, masyarakat Indonesia sudah dikategorikan menjadi masyarakat digital.
“Yang penggunaannya didominasi oleh Gen Z sebesar 75,50 persen dan generasi milenial sebesar 74,23 persen”, kata Nurul.
Nurul menyebut bahwa dalam Survei Digital Civility Index yaitu berdasarkan studi yang dilakukan oleh Microsoft selama tahun 2020, netizen Indonesia disebut sebagai pengguna sosial media paling tidak sopan se-Asia Tenggara.
“Dalam hal kesopanan online, Indonesia menempati posisi ke 29 dari 32 dengan skor 76. Hal ini disebabkan oleh hoax, penipuan, ujaran kebencian dan diskriminasi”, terang Nurul.
Buruknya etika dalam menggunakan media sosial netizen Indonesia disebabkan oleh masyarakat yang menggunakan sosial media sebagai tempat untuk menyampaikan pendapat yang tidak bisa diutarakan pada masyarakat secara langsung di dunia nyata.
Baca juga: Perolehan Suara 7 Caleg Artis di Dapil Jawa Barat I 1 Maret 2024, Melly Goeslaw Ungguli Nurul Arifin
Namun, perilaku yang tidak memiliki etika dalam menggunakan media sosial juga mencerminkan etika dan sopan santun di dunia nyata dan sering kali menjadi suatu persoalan.
“Persoalan yang paling sering ditemukan adalah hal yang berhubungan dengan kekerasan. Saat ini, kekerasan kadang dianggap menjadi hal yang lumrah, padahal itu adalah hal yang buruk,” kata Nurul.
Tantangan etika yang dihadapi dalam sistem demokrasi Indonesia adalah mengenai kebebasan menyampaikan pendapatnya sesuai yang diatur Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Kebebasan berpendapat dalam demokrasi tersebut sering disalah artikan sebagai sebuah kebebasan mutlak, sehingga sering membuat orang bertindak sewenang-wenang. Padahal kebebasan tidak sebebas itu karena ada aturan yang menjaganya. Dalam praktiknya, etika memiliki substansi dan pondasi yang jelas guna mengatur sebuah tata kelola masyarakat secara tidak tertulis”, lanjut Nurul.
Diakhir Nurul Arifin menyampaikan pentingnya pokok etika mengedepankan perilaku kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab dan menjaga kehormatan serta martabat diri.