“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Sebagai informasi, Hasyim dilaporkan atas perkara etik terkait dugaan asusila.
Aduan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban ke DKPP.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Baca juga: Komnas Perempuan: Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Harus Diselesaikan Melalui Peradilan Pidana
Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.