News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eselon I Kementan Patungan Rp6 Miliar untuk SYL Kunjungan Dinas ke Arab Sambil Umroh Bareng Keluarga

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Eselon I Kementerian Pertanian ternyata menyokong mantan menterinya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kunjungan ke Arab Saudi pada tahun 2022.

Sokongan itu diberikan hingga Rp 6 miliar untuk satu kali perjalanan.

Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

"Berapa menghabiskan dana dari sharing anggaran untuk kepentingan ke Arab Saudi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri saat mencecar saksi Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian di persidangan.

"Itu kalau dihitung kemarin ada sekitar Rp 6 miliar," jawab saksi Arief Sopian.

Menurut Arief, Eselon I saling sharing untuk menutupi anggaran yang tidak cukup.

Adapun anggaran yang dijatah Kementan tidak cukup lantaran SYL juga membawa keluarganya.

"Untuk kepentingan dinas tadi itu diambilkan dari anggaran yang mana? Cukup enggak dari anggaran perjalanan dinasnya Pak Menteri?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Kalau Pak Menteri mungkin ya cukup pak. Tapi kan ada beberapa yang mungkin enggak cukup," kata Arief.

"Oke. Itu uangnya dari mana?" kata Hakim Fahzal.

"Dari share tadi pak," ujar saksi Arief.

Dalam perjalanan dinas ini, menurut Arief, SYL sampai membawa rombongan keluarga lebih dari 10 orang.

Bahkan Sekretaris Jenderal Kementan tak ikut serta dalam perjalanan dinas ini.

Rupanya, SYL dan keluarga sekalian melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi.

"Yang paling banyak itu pada saat kunjungan umroh, Yang Mulia," jelas Arief.

"Siapa keluarganya yang ikut? Ibu?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, memastikan.

"Ibu, anaknya, cucunya mungkin ya ikut kali," jawab Arief.

"Lebih dari 10?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Lebih," jawab Arief.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Sidang SYL: Saksi Ungkap Perintah Bayar Biduan Dangdut Rp 50-100 Juta Pakai Duit Kementan

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini