TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya buka suara mengenai polemik larangan warung madura beroperasi 24 jam.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal itu menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional Warung Madura.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Menurutnya, didapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif, Sabtu (27/4/2024).
Tak Semua Daerah 24 Jam
Warung Madura sejak dulu dikenal dengan jam operasionalnya yang buka hingga 24 jam.
Namun tidak semua daerah memperbolehkan warung Madura untuk bisa beroperasi 24 jam seperti Bali.
Pemerintah Daerah Bali sendiri lewat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional toko.
Dalam beleid itu diatur soal persyaratan sosial ekonomi, persyaratan jam kerja, serta persyaratan luas tempat usaha dan sistem penjualan.
Sejarah Warung Madura 24 Jam
Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Khoirul Rosyadi mengatakan warung-warung Madura yang buka 24 jam memiliki sejarah dan alasan tersendiri dalam praktek bisnis mereka.
"Keputusan untuk buka 24 jam mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kebiasaan konsumen lokal, persaingan pasar, serta strategi untuk meningkatkan penjualan dan daya saing," ujarnya, Jumat (26/4/2024) dikutip dari Kompas.com.