Seharusnya, ucap Trubus, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha kecil.
Misalnya dengan memberikan akses permodalan.
Sehingga pelaku usaha kecil bisa naik kelas.
Bukan justru terkesan menyingkirkan pedagang kecil.
"Sehingga munculnya mereka bisa tambah besar, bukan akses melalui pinjol. Pembatasan itu sendiri menunjukan hal hal yang tidak ada urgensinya. Harusnya mereka diberikan dukungan," terang Trubus.
Jika aturan tersebut diterapkan, kata Trubus, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke warung-warung kecil lain.
Padahal, kehidupan masyarakat sudah 24 jam, dan mereka membutuhkan warung warung tersebut untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
"Kehidupan masyarakat kita sudah ada yang 24 jam. Ada yang kerja atau yang ngontrak atau kos itu biasanya butuh, apalagi orang di Jakarta," tuturnya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com