TRIBUNNEWS.COM - Penyalahgunaan pelat kendaraan, baik pelat untuk modifikasi maupun pelat dinas, marak dijumpai dalam keseharian.
Terbaru, publik ramai menyoroti kasus pengemudi arogan di jalanan yang menggunakan pelat dinas TNI.
Kasus itu bermulai ketika pengemudi mobil arogan itu cekcok dengan pengendara jalan lain.
Kasusnya kemudian viral setelah diunggah di media sosial.
Setelah diselidiki, ditemui bahwa pelat dinas TNI yang digunakan ternyata bodong alias palsu.
Pengemudi arogan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.
Link YouTube:
Lantas seperti apa regulasi dan sanksi mengenai penggunaan pelat palsu?
Dan adakah cara menurut kacamata hukum untuk menertibkan penggunaan pelat palsu?
Lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama Anggota Peradi Surakarta, Andhika Dian Prasetyo, S.H, M.H.
Simak di YouTube Tribunnews, Senin, 29 April 2024, mulai pukul 19.00 WIB.
(Tribunnews.com)