News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Sebut Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sedang Frustrasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sedang frustrasi.

Hal itu mengacu pada sikap Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho serta menggugat Albertina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Indonesia Corruption Watch melihat tindak tanduk Saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang pimpinan KPK, kata Kurnia, Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan.

Karena itu, ICW mendesak agar Dewas KPK tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenar yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.

Baca juga: Perbuatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bantu Pegawai Mutasi Dinilai ICW Bentuk Perdagangan Pengaruh

"Jika terbukti, ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa 'diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan' seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Kurnia.

Diketahui, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Dia mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Baca juga: Siapa Pegawai Kementan yang Difasilitasi Nurul Ghufron Agar Dimutasi ke Malang? Ini Kata Dewas KPK

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Di sisi lain, Ghufron diduga melanggar etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur. Ghufron disinyalir memperdangkan pengaruh.

Sidang etik perdana Nurul Ghufron akan digelar Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron kemudian menggugat Albertina ke PTUN Jakarta. Ia menilai Dewas KPK telah mengusut laporan yang telah kedaluwarsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini