Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebut koordinasi pihaknya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sering dilakukan.
Dia mencontohkan, sejumlah kasus di mana Dewas KPK berkoodinasi dengan PPATK ihwal permintaan transaksi keuangan.
Seperti kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri dan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
"Sudah, berkali-kali ya. Kasus Pak FB, kasus pungli rutan, Dewas koordinasi dengan PPATK dan enggak ada masalah," kata Haris kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Untuk itu, Haris merasa heran ketika Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait koordinasi dengan PPATK.
"Ya agak aneh," ujar Haris.
Baca juga: Bos Tambang Nikel Windu Aji Sutanto Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara
Nurul Ghufron sebelumnya mempermasalahkan tindakan Albertina Ho yang berkoordinasi dengan PPATK menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.
Jaksa itu sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Selain melaporkan Albertina ke Dewas KPK, Ghufron juga membawa masalah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sementara itu, Albertina Ho mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan.
Padahal, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK.
Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," kata Albertina, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Kejagung Sita 5 Smelter dan Mobil Mewah pada Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Suami Sandra Dewi
Di sisi lain, Nurul Ghufron tersangkut kasus dugaan pelanggaran etik, dan kasusnya akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron sebelumnya dilaporkan karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.