News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Crazy Rich Surabaya, Kejagung Periksa 2 Petinggi Antam dan Menantu Pemilik PT Sukajadi Logam

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Budi Said, crazy rich Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Kasus tersebut menjerat Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.

Adapun saksi yang diperiksa pada Selasa (30/4/2024) berjumlah empat orang.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa Corporate Secretary Antam

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Pada kesempatan ini, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Coorporate Secretary Division Head PT Antam, SFA yang pernah diperiksa pada Selasa (2/4/2024).

Selain SFA, tim penyidik juga memeriksa petinggi Antam yang lain, yakni mantan Manager Trading & Services berinisial YH.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa Corporate Secretary Antam

"Saksi yang diperiksa SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam, YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 sampai dengn 2020," kata Ketut.

Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua saksi dari perusahaan swasta, PT Sukajadi Logam.

Di antaranya terdapat menantu pemilik perusahaan tersebut.

"DJL selaku Menantu TTP (Pemilik PT Sukajadi Logam) dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam," katanya.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Ketut.

Terkait perkara ini sendiri, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini