News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KKB Papua Kembali jadi OPM, Ahli Hukum: TNI Bisa Gunakan Kekuatan Militer Total

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan OPM atau KKB Papua Lekagak Telenggen terus diburu pasukan gabungan TNI dan Polri. Lekagak sulit ditangkap karena punya alasan ini

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian menanggapi soal perubahan nomenklatur sebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Menurutnya, dengan bergantinya nomenklatur tersebut,  TNI bisa menggunakan kekuatannya secara total.

"Kalau OPM jelas Papua itu menjadi daerah operasi militer (DOM). Sama dahulu seperti Aceh, karena menjadi Daerah Operasi Militer, maka TNI bisa menggunakan kekuatannya secara total," kata Sofian kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena ada kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu dianggap sebagai kejahatan terhadap negara, bukan lagi kejahatan kriminal biasa.

"Ini karena kejahatan terhadap negara, maka ini dianggap kalau dulu namanya makar. Dalam KUHP baru juga disebut makar," kata Sofian.

Atas hal itu ia menilai OPM sebagai kelompok yang ingin memisahkan dari Republik Indonesia.

"Ini (OPM) dianggap sebagai kegiatan makar, maka TNI bisa menggunakan kekuatan bersenjata untuk masuk ke wilayah tersebut," jelasnya.

Baca juga: Brimob Polda Banten Minta Maaf Buntut Oknum Anggotanya Aniaya Warga

Ia menjelaskan saat penggunaan istilah KKB, maka konteksinya berkaitan ketertiban, sehingga penanganannya menjadi tugas Polri.

Tapi, dengan mengubah kembali menjadi sebutan OPM, maka konteksnya menjaga keamanan dan aparat yang di depan dalam penanganannya adalah TNI.

"Kalau TNI yang di depan dia menggunakan hukum militer, untuk memberantas gangguan keamanan," jelasnya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian di Jakarta, Selasa (30/4/2024).  (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Kemudian ia memprediksi aksi militerisme nantinya akan semakin menguat di Papua.

"Serta kekhawatiran akan adanya pelanggaran HAM. Karena hukum militer, tindakan-tindakan militer yang akan digunakan untuk memberantas OPM," tegasnya.

Panglima TNI Ubah KKB Kembali jadi OPM

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa jajarannya tidak lagi menamakan kelompok bersenjata yang mendorong Papua merdeka sebagai KKB.

"Karena dari mereka sendiri menamakan diri TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) sehingga sama dengan OPM," kata Agus saat konferensi pers di rumah dinas Panglima TNI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).

Baca juga: 4 Pesan Panglima TNI di Acara HUT Ke-72 Kopassus, Ingatkan Hindari Tindakan Negatif

Panglima TNI menegaskan, OPM sudah melakukan teror dan pembunuhan terhadap masyarakat serta anggota TNI-Polri.

Dalam aksinya, OPM bahkan melakukan pemerkosaan terhadap guru dan tenaga kesehatan. Oleh sebab itu, TNI tidak akan tinggal diam.

"Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara," ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini