Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) sempat dibuat geram dengan keterangan saksi.
Bahkan dalam persidangan Selasa (30/4/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim juga sampai curhat colongan alias curcol.
Persidangan ini sendiri digelar atas terdakwa: eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Baca juga: Respons Pimpinan KPK soal Mobil Buat Anak SYL dari Pejabat Kementan dan THR DPR
Curhat colongan diawali dari keterangan saksi Koordinator Engineering Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama, M Syahria Fachrurrozi mengenai beban Jalan Tol MBZ.
"Dari konsep awal itu memakai baja tadi, hasil rancangan saudara itu bisa dimasukkan kendaraan berat enggak? Kayak truk, bus, bisa enggak masuk di situ?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Jadi, semua pembebanannya mengacu hal yang sama. Jadi kita sudah menggunakan SNI 1725. Kalau truk itu sudah menggunakan yang 50 ton," jawab saksi Fachrurozi.
Kemudian Hakim Ketua juga mencecar soal lebar jalan tol tersebut.
Di situlah Hakim mulai curcol karena mobilnya bahkan tak bisa menyalip di Jalan Tol MBZ.
"Dari sisi lebarnya? Bisa truk masuk situ?" tanya Hakim Fahzal.
"Bisa Yang Mulia," jawab Fachrurozi.
Baca juga: IPW: Kapolresta-Kasatlantas Manado Terancam Dicopot soal Tak Tahu Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha
"Bisa bus?" tanya Hakim Fahzal lagi.
"Bisa, Yang Mulia."
"Rasanya kok kurang lebar itu jalan. Saya mau menyalip mobil pribadi aja alangkah susahnya di situ," cerita Hakim dengan raut wajah terheran-heran.