TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (29/4/2024).
Dalam sidang tersebut, terungkap adanya aliran uang Kementan yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Terdapat empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para saksi mengungkap, bahwa pejabat eselon I di Kementan sempat diminta mengumpulkan uang untuk memenuhi kebutuhan mantan elite NasDem tersebut.
Eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, mengatakan SYL menggunakan uang Kementan untuk biaya khitanan cucu.
"Biaya sunatan dan ultah [ulang tahun] anaknya?" tanya hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Iya, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Sunatan siapa?" tanya hakim Ida.
"Anaknya [Kemal Redindo], Yang Mulia," tutur Hafidh.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL saat dikhitan.
Ia juga mengaku lupa berapa nominal yang dikeluarkan untuk acara ulang tahun dan khitanan cucu SYL.
"Lumayannya ada berapa? Rp100 juta? Rp200 juta?" tanya hakim.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang SYL: Uang Kementan Dipakai untuk Sawer Biduan hingga Biaya Sunat Cucu
"Enggak sampai, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Tidak sampai?" tanya hakim memastikan.
"Tidak sampai kalau enggak salah, Yang Mulia," tandas Hafidh.