"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan-lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan," jawab saksi Arief.
Ia pun menyinggung nama biduan jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.
Baca juga: Kelewatan SYL Pakai Uang Kementan untuk Bayar Biduan dan Order Makan Online, Ujungnya Diare
Bayar Mobil Anak
Selanjutnya, Arief juga menyebut setoran uang dari pejabat Eselon I Kementan digunakan untuk membeli mobil anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
Mobil Toyota Kijang Innova dibeli menggunakan uang setoran senilai Rp 500 juta dan dibayar lunas pada Maret 2022 lalu.
Menurut Arief, mobil Toyota Innova itu kemudian diantar ke rumah Indira di daerah Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Saat itu, Indira tidak menerima langsung mobil tersebut.
"Ketemu sama pembantunya Yang Mulia. Sopirnya Bu Thita (Indira)," ujar Arief.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
SYL didakwa mendapatkan uang dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla/Theresia Fellisiani)