Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menurunkan angka perkawinan anak hingga mencapai 6,92 persen.
Angka ini melampaui target penurunan perkawinan anak yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni 8,74 persen.
"Angka perkawinan anak terus menurun dalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2021 angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi 8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada tahun 2023," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
"Hal ini telah melampaui dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,74 persen di tahun 2024," kata Bintang.
Meski begitu, Bintang mengatakan upaya menghapus perkawinan anak harus terus dilakukan oleh seluruh pihak.
Pemerintah telah menyusun Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA).
"Untuk itu, pemerintah bersama mitra pembangunan telah menyusun Panduan Praktis Pelaksanaan STRANAS PPA di Daerah,” kata Bintang.
Baca juga: Viral Pertunangan Anak Usia 7 Tahun di Madura, Kepala BKKBN: Orangtuanya Harus Dapat Edukasi
Pembentukan STRANAS PPA dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).