TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta KPK mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Yaitu dengan membeberkan alasan memeriksa Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia sebagai saksi.
"Tiga syarat pemberantasan korupsi itu transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan," kata Saut saat dihubungi wartawan pada Kamis (2/5/2024).
Selain itu, kata dia, KPK juga harus jelaskan peran saksi Shanty Alda dalam kasus tersebut.
Sebab, sampai saat ini KPK tidak menyampaikan sejauh mana dugaan keterlibatan Shanty dalam korupsi Abdul Ghani Kasuba tersebut.
"Hukum akan pasti bermanfaat dan adil kalau dilaksanakan dengan jujur dan benar," ujarnya.
Untuk diketahui, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024.
Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Sebelumnya, Shanty Alda sempat tidak hadir dua kali dari panggilan penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024.
Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," kata Shanty pada Jumat (1/3/2024).
Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Shanty telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail terkait diperiksanya Shanty Alda.
"Informasi yang kami peroleh betul," kata Ali.